https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

Pengacara Suwito Winoto, SH, MH mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya di PN Palembang yang seharusnya masuk ranah perdata. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Yang disayangkan ternyata bukti pembayaran yang dicicil berikut bukti bagi hasil yang sudah dibayarkan klien kami tak dilampirkan oleh penyidik di dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum setelah perkara ini masuk proses persidangan. Tapi akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum, termasuk kemungkinan bakal mempermalahkan tahapan penyelidikan di kepolisian," sebutnya.

Suwito mempermasalahkan kenapa bukti pembayaran dan bagi hasil yang sudah dilakukan kliennya tidak dimasukkan di dalam berkas perkara.

Sementara itu, dampak dari kasus ini mengakibatkan terjadinya ketidakpercayaan dari calon jamaah yang hendak menunaikan ibadah umroh dan haji di travel Bin Bilal Cabang Palembang. Ini diakui oleh Ririn, salah seorang staf travel haji dan umroh Bib Bilal cabang Palembang.

"Kami tegaskan disini jika permasalahan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan jamaah. Kita akan tetap memberangkatkan jamaah, ini tidak ada kaitannya dengan jamaah. Tapi antara pemilik travel dengan investor," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto,SH,MH membenarkan PN Palembang telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan jemaah haji dan umroh tersebut.

BACA JUGA:Perhatian! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbarunya Di Sini!

BACA JUGA:Halo, Inilah 10 Kode Redeem Free Fire Terbaru, Update 6 September 2024, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis

Bahkan, kata Harun Yulianto saat persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan perkara yang digelar setiap Senin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

"Sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ungkap Harun.

Sebelumnya, PN Klas IA Khusus Palembang pada Senin (2/9/2024) menyidangkan perkara dugaan tipu gelap dengan terdakwa Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari selaku pemilik agen perjalanan travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia Cabang Palembang.

Pada pertengahan 2023, kedua terdakwa mendapatkan suntikan modal dari H Wawan selaku pelapor dalam kasus ini. 

Modal tersebut diperlukan untuk memenuhi biaya promosi PT Bin Bilal Indonesia sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Palembang.

Lalu, keduanya pun menghubungi saksi Wawan dan mengatakan seolah-olah PT Bin Bilal Indonesia akan memberangkatkan jemaah umroh sebanyak 60 orang pada 18 Maret 2023.

Yang mana, saat mengubungi korban Wawan terdakwa memerlukan biaya untuk satu tiket umroh sebesar Rp14 juta, sehingga total modal yang dibutuhkan berjumlah Rp840 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan