https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

Pengacara Suwito Winoto, SH, MH mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya di PN Palembang yang seharusnya masuk ranah perdata. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Selain itu, para terdakwa menjanjikan kepada korban Wawan dengan iming-iming keuntungan untuk 60 tiket jemaah umroh sebesar Rp138 juta serta janji-janji lain seperti bakal mengembalikan seluruh pinjaman 10 hari setibanya 60 jemaah umroh di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan