Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!
Editor: Novis
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 10:32
Pengacara Suwito Winoto, SH, MH mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya di PN Palembang yang seharusnya masuk ranah perdata. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Selain itu, para terdakwa menjanjikan kepada korban Wawan dengan iming-iming keuntungan untuk 60 tiket jemaah umroh sebesar Rp138 juta serta janji-janji lain seperti bakal mengembalikan seluruh pinjaman 10 hari setibanya 60 jemaah umroh di Indonesia.