Jika kesalahannya kecil, seperti kesalahan pengisian data, mungkin dapat mendaftar ulang pada tahun berikutnya dengan berhati-hati dalam proses pengisian.
3. Ajukan Sanggahan
BKN memberi kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan TMS. Masa sanggah CPNS ini bisanya dilakukan pasca pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah adalah masa keberatan terhadap hasil seleksi. Dimana diberi waktu membuktikan sanggahan selama 3 hari kalender, setelah hasil pengumuman seleksi administrasi.
Pelamar mengisikan sanggahannya, lalu menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar bisa membuktikan sanggahan, maka instansi wajib mengumumkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, dan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Perlu diketahui proses sanggah semuanya dilakukan di akun sscasn milik pelamar masing-masing.
(