- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Terima 339 CPNS, Paling Banyak Guru, Pendaftaran 1-14 September 2024
2. Pernah melakukan kecurangan
Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.
3. Pernah mengundurkan diri
Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.
Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
4. Tidak menyertakan data terbaru
Peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.
Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).