PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pacaran seakan sudah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan modern saat ini. Antara laki laki dan perempuan tidak ada lagi pembatas dan sangat bebas dalam bergaul.
Bahkan hal hal yang dulu tabuh, saat ini sudah diabaikan, batas norma pun sering kali dan banyak tidak indahkan lagi.
Hal tersebut tentu akan merusak generasi genersai muda, terutama generasi muda islam, yang bahkan bersentuhan pun dengan yang bukan mahrom sangat diharamkan dalam islam
Nah, terkait Pacaran, dilansir dari berbagai sumber, Dalam Islam, pacaran tidak dibenarkan dan dianggap haram.
Hal ini karena pacaran dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa, serta mendekati perbuatan zina yang merupakan dosa besar.
BACA JUGA:Museum dr AK Gani dan Kesultanan Palembang Raih Penghargaan Kearsipan Internal 2024, Selamat Ya!
BACA JUGA:Jangan Berlebihan Makan Durian, Ini 4 Dampak Negatifnya
Seluruh ulama pun sepakat dengan hal tersebut dan tidak ada pengecualian sedikitpun. Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan sangat ketat untuk menjaga kesucian dan kehormatan kedua belah pihak.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh antara pria dan wanita berduaan kecuali disertai oleh mahramnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya” (HR. Muslim). Oleh karena itu, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dijaga dengan baik dan tidak boleh melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.
Jika ada niat untuk menjalin hubungan yang lebih serius, Islam menganjurkan untuk melakukannya melalui pernikahan yang sah. Dengan demikian, hubungan tersebut akan mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT.
BACA JUGA:Catat, Ini Dia Rahasia Mengubah Barang Antik di Rumah Jadi Peluang Bisnis, Bakal Banjir Cuan Nih!
BACA JUGA:Jelang Ditutup 6 September, Pelamar CPNS 2024 Capai 2 juta Orang, Berikut 20 Instansi Sepi Peminat
Nah jadi, Dalam Islam, tidak ada pengecualian yang membolehkan pacaran seperti yang umum dipahami dalam budaya modern.
Namun, Islam memberikan solusi yang lebih baik melalui proses ta’aruf dan khitbah (lamaran).
Ta’aruf adalah proses perkenalan yang dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, di mana kedua belah pihak dapat mengenal satu sama lain dengan tujuan menikah, tetapi tetap menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh agama. Proses ini biasanya melibatkan keluarga atau pihak ketiga untuk memastikan interaksi tetap dalam koridor yang benar.