Selanjutnya, Setelah proses ta’aruf, langkah berikutnya adalah melakukan khitbah (lamaran). Berikut adalah cara melakukan khitbah yang sesuai dengan ajaran Islam:
Niat yang Tulus: Pastikan niat Anda adalah untuk menikah dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Melibatkan Keluarga: Khitbah biasanya dilakukan dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Pihak keluarga laki-laki akan mengunjungi rumah calon mempelai perempuan untuk menyampaikan niat lamaran.
Menyampaikan Niat Lamaran: Calon mempelai laki-laki atau perwakilannya menyampaikan niat untuk melamar calon mempelai perempuan. Ini bisa dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan adat setempat.
Membaca Doa dan Shalawat: Disunahkan untuk membaca hamdalah, pujian kepada Allah, dan shalawat kepada Rasulullah SAW sebelum menyampaikan lamaran.
BACA JUGA:Daftar 6 Penyanyi Religi Islam Terkenal di Indonesia, Lagu-lagunya Kerap Diputar
BACA JUGA:Kukuhkan 558 Mahasiswa Baru IKEST Muhammadiyah Palembang, Ini Pesan Rektor
Persetujuan Calon Mempelai Perempuan: Calon mempelai perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran tersebut. Jika diterima, maka perempuan tersebut disebut sebagai makhthubah (perempuan yang telah dilamar).
Menentukan Tanggal Pernikahan: Setelah lamaran diterima, kedua belah pihak dapat mulai merencanakan dan menentukan tanggal pernikahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses khitbah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi jelas dalam islam tidak ada yang namanya pacaran sebelum menikah, hal tersebut untuk menjaga kehormatan dan marwah antara laki laki dan perempuan agar terhindar dari perbuatan dosa dan zina. wallahu a'lam bish-shawab.