BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sedang nongkrong, Jamal (31) warga Desa Sumber Mukti RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin diamankan tim opsnal Polsek Sungsang, Selasa (27/8) pukul 16.00 WIB.
Usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah, bersarung bahan plastik warna merah.
Pelaku di amankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
Atas aksi membawa sajam itu, Jamal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang membawa senjata tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
BACA JUGA:Pemda Muratara Perkuat Stabilitas Harga Lewat Operasi Pasar Murah, 22.500 Paket Subsidi Disalurkan
BACA JUGA:Sunan Ampel: Pionir Penyebaran Islam dan Pendidikan di Jawa, Ini Sosoknya!
"Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean, Sabtu (31/8).
Saat itu tim opsnal Polsek Sungsang mendapati seorang yang mencurigakan sedang duduk di jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Selasa sore.
"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Didapatkan pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,'ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
BACA JUGA:YAICI: SKM Jadi Penyumbang Utama Stunting di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kanker Ovarium: Kenali Gejala dan Faktor yang Meningkatkan Risiko, Perlu Diketahui Wanita!
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungsang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Alasan pelaku bawa saja, untuk berjaga jaga,"pungkasnya.