Bakal Naik Bertahap, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Selasa 27 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a, pegawai harus memiliki penilaian kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir.

Untuk periode berikutnya, kenaikan gaji berkala mengikuti ketentuan umum yang berlaku untuk PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai dengan golongan gaji V juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam peningkatan gaji.

Regulasi baru ini menjadi angin segar bagi PPPK, menunjukkan langkah positif dalam pengelolaan gaji dan kinerja pegawai di sektor pemerintahan.

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024

Daftar Gaji PPPK 2024

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Kategori :