SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menikmati kenaikan gaji yang sebelumnya belum diatur dengan jelas.
Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji ini secara rinci.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, terdapat dua jenis kenaikan gaji untuk PPPK, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Sebelumnya, tidak ada pedoman yang jelas mengenai kenaikan gaji PPPK, baik untuk kenaikan berkala maupun istimewa.
BACA JUGA:Cara Penentuan Kelulusan PPPK 2024: ini Jenis Jabatan dan Batasan Usia yang Harus Diketahui!
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala diperuntukkan bagi PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Menurut Pasal 2, kenaikan ini diberikan jika pegawai memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk pencapaian Masa Kerja Golongan (MKG) yang sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
MKG adalah lama masa kerja yang digunakan sebagai dasar penghitungan gaji pokok dalam golongan tertentu.
Selain itu, dalam dua tahun terakhir, PPPK harus memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat minimal “baik,” seperti yang tercantum dalam Pasal 3. Namun, ada pengecualian untuk PPPK dengan golongan gaji V.
BACA JUGA:Syarat Lengkap Ikut Seleksi PPPK Guru 2024, Simak Tahapan dan Besaran Gajinya Jika Lolos Seleksi
Kenaikan Gaji Berkala untuk Golongan Gaji V
Untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah masa perjanjian kerja mencapai satu tahun.