Catat, Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap Dua 2024, Siapkan Syarat dan Persiapkan Dirimu Sekarang!
Siapkan diri Anda! Pendaftaran PPPK Tahap Dua 2024 segera dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember. Foto: kemenpanrb--
SUMATERAEKSPRES.ID- Pendaftaran untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap dua Tahun Anggaran 2024 akan dibuka mulai 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Untuk ikut pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun Anggaran 2024, beberapa syarat yang harus dipenuhi
Status pegawai tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Mengungkap Keuntungan Guru Menjadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Kenaikan, dan Fasilitas Pemerintah
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Minimal 2 tahun pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Beberapa poin penting tentang PPPK
Karakteristik PPPK
1. Status Pegawai ASN: PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diangkat berdasarkan kontrak.
BACA JUGA:Lima Rekomendasi Bank untuk Gadai SK PNS atau PPPK di 2024
BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai PPPK 2024: Syarat, Golongan, dan Tunjangan
2. Perjanjian Kerja: PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.