Lanjut Harryo, hal itulah yang membuat kedua tersangka emosi. Kedua tersangka menolak permintaan korban, sehingga terjadi cekcok mulut.
BACA JUGA:Janjian ke Lokasi Tawuran dari Tantangan di Medsos, Tewas Tertombak oleh Kelompok Lawan
BACA JUGA:Menantu Banyak Ngomel, Tombak Mertua Terbang dari Jendela
“Berakhir dengan korban meninggal dunia usai dianiaya para pelaku tersebut," ulasnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, dan Plh Kapolsek IB I AKP Heri SH.
Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (afi/air)
Kategori :