PALEMBANG - Judi online (judol) di wilayah Sumsel Babel makin marak. Sebanyak 4.921 rekening nasabah yang diduga terlibat perjudian online telah diblokir. Hal itu menandakan begitu banyak masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Kami telah menginstruksikan kepada bank untuk memblokir rekening yang terdaftar dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel itu.
Berdasarkan data Juni 2024 lalu, OJK berhasil mengidentifikasi sebanyak 9.888 aktivitas ilegal di Sumsel dan Babel. Satgas Pasti telah memblokir 1.366 investasi ilegal, 8.271 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Arifin mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan layanan pinjaman online ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online. Disebutnya sebagai "triangle of evils".
"Aktivitas ilegal ini telah meresahkan dan merusak kehidupan masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu diperlukan langkah pencegahan yang intensif dan penanganan yang cepat serta tepat," ujarnya.
BACA JUGA:Blokir 4.921 Rekening di Sumsel –Babel yang Terlibat Aktivitas Judi Online
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, ABG Nekat Bobol Warung, Viral Terekam Kamera CCTV
Ditambahkan, data dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat, terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, terdapat 55 keluhan terkait investasi ilegal. Sebanyak 42 keluhan di antaranya berasal dari Sumsel dan 13 dari Babel. Lalu, ada 1.588 keluhan terkait layanan pinjaman online ilegal, dengan 1.241 keluhan dari Sumsel dan 347 dari Babel.
Secara nasional, berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jumlah transaksi judi online mencapai Rp600 triliun per tahun. Tercatat dari 14.000 transaksi. "Berdasarkan statistik, yang melakukan judi online ada 3,7 juta orang. 85 persen laki-laki dan sisanya perempuan. Pelaku judi online 80 persen dari kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.
Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas. Semua kalangan dapat mengakses dan bisa melakukan pembelian rekening. "Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” bebernya.
OJK juga sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal juga menjadi perhatian utama OJK bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Utamanya terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, atau memiliki izin namun tidak lengkap.
BACA JUGA:Edukasi Pekerja Konstruksi IKN tentang Bahaya Judi Online
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI: Himbau Prajurit TNI Wajib Hindari Judi Online
Dalam rapat koordinasi (rakor) kemarin disepakati untuk melakukan edukasi masif melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian menyampaikan informasi edukatif melalui berbagai media, baik offline maupun online.