PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Penjabat (Pj) Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH.,M.S.E didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi secara resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024.
Launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu (18/8/2024) sore.
Pada kesempatan itu Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.
Tujuan lain, untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Manfaatkan Pemutihan Pajak di Last Minute, Sehari Kantor Samsat Layani 1.200 Kunjungan
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Ditempo Hari Ini, Kesempatan WP untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sebab, ecara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%.
Selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26%
BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumsel Tinggal Hitungan Hari, Yuk Segera Manfaatkan!
BACA JUGA:Optimalkan Program Pemutihan Pajak
Kemudian, Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih jauh Elen menjelaskan, pemberian Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu diatur pula, peemberian keringanan Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.