Pemutihan Pajak Ditempo Hari Ini, Kesempatan WP untuk Bayar Pajak Kendaraan

URUS PAJAK : Sejumlah wajib pajak (WP) sedang mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Hari ini menjadi waktu terakhir bagi WP untuk mendapatkan fasilitas pemutihan pajak. -Foto: Alfery/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Program pemutihan pajak akan berakhir hari ini (23/12). Tak ayal saat ini mulai terjadi peningkatan pembayaran pajak di layanan Samsat. Seperti terlihat di Kantor Samsat Palembang I, Jl Kapten A Rivai.

"Iya akan berakhir dan sudah terjadi peningkatan pembayaran pajak," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza, kemarin.

Ia mengatakan mendekati penutupan pemutihan saat ini sudah terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan sejak beberapa hari terakhir, khususnya kunjungan pagi hari. "Sudah terjadi kenaikan jumlah masyarakat membayar pajak kendaraan, biasanya yang ramai pagi.

Di hari normal ada sekitar 700-800 orang, tapi jelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100-1.200 orang kita layani," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Pemberitaan Media Harus Cover Both Side. Ini Alasannya !

BACA JUGA:Kapolres Lahat Beri Imbauan Ini, Bagi Oknum Polri yang Terjebak Narkoba

 

Ia menyebut hal itu lumrah terjadi ketika ada program pemutihan pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya. Menjelang berakhirnya program, masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat. "Kemungkinan hari terakhir membludak lagi," jelasnya.

Achmad Rizwan, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel mengatakan operasional pelayanan bersama Samsat di wilayah hukum Sumsel terkait batas waktu pelayanan dan cut off time e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB).

"Khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dan pembayaran di Kantor Samsat paling lambat 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Rizwan.

Ia menyebut khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir 21 Desember 2023.

"Terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir 23 Desember pukul 14.00 WIB nanti, kami akan melakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi," bebernya.

Untuk wajib pajak (WP) yang memanfaatkan aplikasi Signal dan e-Dempo, cut off time untuk transaksi pembayaran pada 23 Desember 2023 sampai pukul 23.59 WIB.

"Setelah 23 Desember 2023 program pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pengurangan atas pengenaan BBNKB kedua dan pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan