Tersangka Bertambah, Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Nasib Nakhoda TB Paris 22 Menyusul Nakhoda TB Medelin Spirit

Kamis 15 Aug 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Nakhoda Tugboat (TB) Paris 22, Marlion (MR), turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ambruknya jembatan P6 Lalan akibat tertabrak tongkang Sentana Jaya bermuatan batu bara, Senin malam, 12 Agustus 2024.

Nasib Marlion menyusul Khomsyah Alief (KA), nakhoda TB Medilin Spirit yang sudah lebih dulu jadi tersangka. Dimana selain membuat tenggelam bentang tengah Jembatan P6 Lalan, kecelakaan perairan itu juga menimbulkan 5 korban jiwa tenggelam ke Sungai Lalan.

Perkembangan penyidikan kasus laka air yang ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel itu, disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Kamis, 15 Agustus 2024.

“Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasil gelar perkara, ditetapkan MR (Nakhoda TB Paris 22) sebagai tersangka. Sehingga, hingga Kamis 15 Agustus, telah menetapkan 2 orang tersangka,” ungkap Sunarto, kepada awak media.

BACA JUGA:Braaak! Jembatan P6 Lalan Ambruk Dihantam Kapal Tongkang. Biaya Bangunnya Fantastis

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Perusahaan Bertanggung Jawab, Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang Batu Bara

Sebelumnya, dari pihak kru kapal, setidaknya ada 4 orang yang diperiksa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Dari TB Medelin Spirit, nakhoda Khomsah Alief dan mualim 2 berinisial CH. Dari TB Paris 22, diperiksa nakhoda Marlion, dan mualim 2 berinisial MA.

Penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


NAKHODA TERSANGKA: Nakhoda Tugboat Medelin Spirit yang tabrak jembatan P6 Lalan sampai ambruk,Khomsyah Alie (tengah, baju merah) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. -Foto: humas polda sumsel-

"Dan atau Pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Pelayaran, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Sunarto.

Diketahui, 5 korban jiwa dari masyarakat itu, saat kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, tengah memancing ikan di atas Jembatan P6, Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Ambruknya Jembatan P6 Lalan Tertabrak Tongkang Batu Bara Berdampak 8 Ribu Jiwa, Ini Penegasan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Nakhoda TB Medelin Spirit Ditetapkan Tersangka, Tabrak Jembatan P6 Lalan Sampai Ambruk, Sudah 4 Tewas

Mereka ikut terjatuh ke Sungai Lalan, bersama konstruksi bentang tengah jembatan tersebut. Masing-masing korban tewas, Kusdio (42), Hendra Hanlipi (15), M Alansyah (15), Misbahul Munir (31), dan Ribut Riyadi (34).

”Korban terakhir atas nama Ribut Riyadi, ditemukan saat kami tiba di lokasi tadi,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol  A Rachmad Wibowo, yang ke lokasi kejadian, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kapolda datang menumpang helikopter Polri, bersama Irwasda Kombes Pol Feri Handoko, Karo Ops Kombes Pol M Anis Prasetio, Dirpolairud Kombes Pol Andreas Kusmaedi. Di lokasi, disambut Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK dan jajarannya.

Jembatan P6 Lalan yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp135 miliar, vital karena satu-satunya penghubung jalur darat dari Kecamatan Lalan ke Kecamatan Sungai Lilin.

Ambruknya jembatan itu, berdampak secara perekonomian terhadap 8.000 jiwa dari 3 desa sekitarnya.

BACA JUGA: Temukan 3 Jenazah dari Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Penyidik Ditpolairud Periksa Kru 2 Tugboat

Kategori :