Nilai ambang batas atau passing grade TWK65, TIU 80 dan TKP 166. Untuk bisa lulus tes, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal tersebut. Passing grade atau nilai ambang batas SKD itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Yahg masuk kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua serta putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
BACA JUGA:Beda Tunjangan Serta Gaji yang Diterima PPPK dan PNS
BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya
Sudah adanya jadwal resmi seleksi CPNS 2024 ini disambut hangat para pegawai honorer dan fresh graduate dari perguruan tinggi . "Mudah-mudahan tahun ini rezeki bisa lulus. Persiapan sudah sejak lama saya lakukan, termasuk belajar soal-soal tes sebelumnya," Ira, salah seorang lulusan S1.
Seorang honorer di Pemkot Palembang, Tm mengungkapkan kekhawatiran tentang formasi dan linier pendidikannya. "Masih bingung. Nanti kalau daftar apakah sesuai ijazah atau pakai masa kerja selama jadi honorer," katanya bingung.