Kembalikan Kerugian Negara Rp600 juta, Segera Tetapkan Tersangka

Selasa 13 Aug 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

Ratusan warga dari perwakilan 4 desa di Ogan Ilir tersebut menuntut 4 poin terkait kasus mafia tanah tersebut. 

Pertama, Perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari Desa Bakung dan Pulau Kabel. Kemudian kedua, Oknum Mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat dalam memperjual belikan hutan (HPK) Hutan Produksi yang rapat dapat Kompersi harus segara ditangkap. 

Ketiga, Perusahaan Kebun Karet, Kebun Sawit milik Warga masyarakat yang sudah dihancurkan oleh PT BSA agar segera diganti sesuai hukum yang berlaku. 

Poin Keempat, Lahan hutan HPK dengan luas 2400 hektar yang saat ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan kepada masyarakat sekitar sebagai marga adat.  

BACA JUGA:BPN OKU Siap Buka-Bukaan Mafia Tanah

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung

Mewakili demonstran, Ketua Gerakan Rakyat Bakung (Gerbak), Faisal mengatakan bahwa masyarakat di empat desa tersebut sudah merasa bosan dan jenuh dengan jalanya proses hukum kasus tersebut. 

"Kami berharap ada keadilan, kasus ini sudah lama. Sejak terhitung Mei 2023 sampai Agustus 2024. Sementara sudah jelas, semua sudah digeledah, barang bukti sudah diarahkan, saksi lebih dari 20 orang, tapi mana tersangkanya," ugkap Faisal. 

Akibatnya, ribuan warga yang mengais rezeki sebagai petani yang memanfaatkan lahan marga adat tersebut jadi kehilangan mata pencaharian. "Kami kerja hari ini untuk makan besok. Jadi kami minta Kejari OI untuk dapat mengusut tuntas masalah ini. Jika tidak, kami akan gelar demo yang lebih besar lagi," sambungnya. 

Masyarakat Desa Pulau Kabal selama lebih dari 20 tahun hanya ada lahan perkarangan rumah tanpa ada lahan pertanian atau lahan kelolaan. "Baru-baru ini ada masyakat yang karena merasakan bagaimana susahnya hidup sampai ada yang bunuh diri (minum racun)," ulasnya. 

Menurut Faisal, luas lahan negara dengan status Hutan Produksi yang di Komperansi atau HPK tersebut yang telah diperjual belikan oknum diduga mafia tanah sekitar 2400 hektar.

BACA JUGA:Eks KUD Minanga Ogan OKU Minta Bentuk Satgas Mafia Tanah

BACA JUGA:Persempit Gerak Mafia Tanah

Sengketa tapal batas jadi alasan selama ini bagi mafia tanah bebas bertindak. "Mata saya melihat dua oknum mantan kepala desa itu menerima sejumlah uang dari perusahaan sawit PT. BSA. Jika tuntutan kami tidak di penuhi maka kami akan turun aksi ke Kejati atau kami akan menguasai lahan dengan cara apapun. Kami sudah siap apapun yang terjadi," tegasnya.

Bahkan diakuianya, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan misalnya dalam kebun plasma. "Kenun plasma hanya mimpi, Prusahaan itu ilegal karena berdiri di lahan negara. Sampai saat inipun belum ada pelepasan dari PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) atau Kementrian Kehutanan," tukasnya. 

 

Kategori :