Eks KUD Minanga Ogan OKU Minta Bentuk Satgas Mafia Tanah

DEMO: Massa yang menamakan kelompok masyarakat eks KUD Minanga Ogan dan relawan anti mafia tanah OKU melakukan aksi di kantor BPN OKU dan kantor Kejari OKU, kemarin. Intinya, mereka mendesak pihak berwenang untuk membentuk satgas mafia tanah.-FOTO: BERRI/SUMEKS-

*Desak Bentuk Satgas Mafia Tanah

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Konflik agraria kembali terjadi di Bumi Sebimbing Sekundang. Massa yang menamakan kelompok masyarakat eks KUD Minanga Ogan, dan relawan anti mafia tanah OKU melakukan aksi di dua lokasi.

Aksi tersebut dilakukan depan kantor BPN OKU dan kantor Kejari OKU. "Kami meminta aparat penegak hukum membentuk satgas mafia tanah," kata Koordinator Aksi Subianto, kemarin (18/10). 

Ia mempertanyakan soal pencairan pinjaman dari dua bank berbeda. Pertama dari salah satu bank pelat merah pada KKPA III seluas 3.000 Ha dan KKPA IV seluas 5.000 Ha. Total luas 8.000 Ha. Serta pada bank swasta dengan jaminan  luas tanah 5.000 Ha. 

"Diduga tidak sesuai lahan yang tersedia alias fiktif dan merugikan negara," ujarnya. Mereka juga meminta oknum kades yang diduga terlibat dalam proses penggelembungan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN OKU untuk diperiksa. 

Serta ada dugaan adanya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun anehnya keluar penerbitan sertifikat di atas lahan hutan kawasan tersebut. "Kami meminta keadilan untuk masyarakat," kata peserta aksi lainnya, Robert JT. 

Senada Ati juga menuntut lahan mereka dikembalikan. Karena ada lahan milik uwaknya-Yaklamu di Lubuk Batang yang pada 20 tahun lalu seluas 18 hektar diserahkan ke PTP Minanga Ogan. Tapi lalu hanya dapat 2 paket, tidak tahu sisanya kemana. 

Malah sebutnya, 2 paket tersebut bukan di atas lahan 18 hektar, tapi berada disebelahnya. Sedangkan lahan 18 hektar sampai saat ini sudah dipanen pihak perusahaan. "Kami meminta tolong dikembalikan saja tanah tersebut," ujarnya. 

Menyikapi hal itu, Kepala BPN OKU Rosidi menjelaskan saat ini masih ada proses di peradilan perdata. Yang sudah putus sebutnya, baru peradilan PTUN. Kalau sedang ada proses peradilan atau proses sita sesuai Permen Nomor 20 Tahun 2021 tidak boleh ada ada eksekusi atau pembatalan.

“Sampai putusan inkracht. Soal pinjaman bank tahun 2011 akan dicek,” katanya. Untuk pinjaman ini sebutnya, bukan ranah dari BPN OKU. Sedangkan soal ada lahan perkebunan PTP Minanga Ogan yang masuk kawasan hutan, Rosidi mengatakan belum mengetahui. “Termasuk bagaimana aturan mainnya,” jelasnya. 

Terpisah, Kajari OKU Choirun Parapat menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi penyampaian para peserta aksi. Khususnya apa yang menjadi bagian Kejari seperti indikasi adanya mafia tanah. 

“Setelah dilakukan telaah laporan akan dibentuk tim dan lakukan skala prioritas. Serta akan mengundang pihak terkait apakah ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan alas hak,” tandasnya. (bis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan