OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tersangka, sejumlah saksi - saksi yang terkait kasus mafia tanah telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani.
"Senin (12/8) kami dari penyidik Kejari Ogan Ilir telah menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah," ujar Gita, Selasa (13/8).
Diketahui, dugaan kasus jual beli tanah di 4 desa 2 kabupaten. Keempat desa yakni Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Serta di Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Gita Santika mengimbau agar para saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian negara ini. Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih dilakukan inventarisir dan menunggu hasil audit pihak Inspektorat.
Selain itu, masih ada saksi lainnya yang diduga kuat menerima sejumlah uang. Khususnya dari pengurusan administrasi tanah tersebut. "Jadi ya kita imbau untuk segera mengembalikan," tegas Gita.
BACA JUGA:Menteri AHY Berantas Mafia Tanah di Jambi, Cegah Kerugian Rp1,19 Triliun
BACA JUGA:Menteri AHY Titip Pesan ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu !
Ada sekitar 60 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir. Meski begitu, pihak kejari masih enggan mengungkapkan siapa saja sejumlah saksi tersebut.
"Kami dari Kejari OI dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus mafia. Namun yang pasti dia yang paling bertanggung jawab atas dijualnya tanah ini," tegas Gita.
Ia juga menyita beberapa harta milik saksi yang diperiksa. "Selanjutnya kita akan berusaha ada penyitaan lagi dari para terduga mafia tanah ini," ungkapnya. Gita mengatakan selama ini pihaknya terus memproses kasus tersebut. Berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Sebelumnya kami telah melakukan pengukuran, mendatangi tempat lahan dan memeriksa titik koordinat. Sehingga dipastikan lokasinya tidak mungkin berubah," kata Gita.
Selain itu, pihak perusahaan swasta juga telah diperiksa sebagai saksi guna mendalami alat bukti yang bisa mendukung menetapkan tersangka. Selain itu untuk memastikan mana lahan yang dikuasai mana yang masuk ke dalam milik negara.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta
BACA JUGA:Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
Kasus ini kian terangkat setelah desakan demo dari masyarakat di kantor Kejari Ogan Ilir beberapa waktu lalu. Menuntut Kejari Ofan Ilir mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.