Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah

Sabtu 10 Aug 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

Kadinkes OKU Dedi Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, terkait larangan merokok ini, untuk di Kabupaten OKU sebetulnya sudah ada Perda kawasan tanpa rokok nomor 7 Tahun 2015. 

Melalui Pasal 5 huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2015 kalau tempat proses belajar mengajar merupakan tempat kawasan tanpa rokok (KTR). "Jadi kawasan sekolah termasuk dilarang untuk merokok," tegasnya.

BACA JUGA:Perselisihan Sepele Berujung Penganiayaan, Kepala Kuli Angkut Dibacok Karena Masalah Rokok Sebatang

BACA JUGA:Pedagang Eceran di Kayuagung Tolak Larangan Jual Rokok Batangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Empat Lawang, Jhon Heri, sangat mendukung PP Nomor 28 Tahun 2024,yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. 

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Anak-anak adalah masa depan kita, dan melindungi mereka dari pengaruh negatif seperti rokok adalah prioritas," ujar Jhon Heri, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sejalan dengan upaya pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi perkembangan anak-anak.  Selain melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain, pemerintah juga memperketat aturan terkait penjualan rokok secara eceran.

“Terutama penjualan rokok batangan di warung-warung kecil. Aturan ini untuk mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap rokok yang mudah didapatkan dengan harga murah,” tambah John Heri. 

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan PP terbaru ini. Seperti Meri, pedagang kelontongan di Tebing Tinggi. "Kami mengerti niat baik pemerintah, tapi bagi kami, rokok adalah salah satu barang dagangan yang laris. Pembatasan ini akan menyulitkan kami," keluh Meri.

Kebijakan ini memang menjadi langkah yang perlu diambil untuk menjaga kesehatan generasi muda. Namun di sisi lain, tantangan dalam implementasi di lapangan dan dampaknya terhadap ekonomi pedagang kecil juga tidak bisa diabaikan. 

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak, sehingga tujuan kesehatan masyarakat bisa tercapai tanpa mengorbankan mata pencaharian warga. 

Senada,  Ketua MKKS SMA kota Prabumulih, Abdul Hadi, setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. "Bagus, setuju. Karena sejak dini anak-anak harus diprotek dari rokok dan yang sejenisnya," singkatnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, mengatakan soal warung di luar sekolah yang menjual rokok, pihaknya tidak dapat melarang."Itu sudah bukan wewenang dari sekolah,"terangnya

Namun pada prinsipnya pihak sekolah, siap melaksanakan aturan dari pemerintah pusat. "Itu telah kami laksanakan, tidak ada warung/kantin yang jualan rokok,"ungkapnya. Telah ada aturan dilarang merokok di sekolah bagi siapapun itu, dan dipasang spanduk/baleho larangan merokok.

Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur Wakimin, sepakat dengan larangan jualan rokok di sekitar sekolah. "Pada dasarnya sepakat, jualan-jualan yang membayakan anak-anak. Termasuk jualan rokok itu berbahaya," kata Wakimin.

Meski begitu, bukan berarti mutlak tidak boleh berjualan. Misalnya bagi pedagang yang sudah lama jualan, apalagi jualan di rumahnya atau warungnya dekat sekolah.  "Artinya apa pedagang saling mengerti. Tidak menjualkan rokok kepada anak-anak, apalagi anak sekolah," ungkapnya. 

Kategori :