Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah

Sabtu 10 Aug 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

Dia juga berharap, pihak sekolah melalui guru-guru piket atau guru-guru yang diberikan kepercayaan untuk memonitoring dan pihak keamanan sekolah agar lebih aktif melakukan sweeping. "Parahnya jika ada siswa itu sampai membawa rokok ke dalam lingkungan sekolah,” ucapnya.

 Dia sangat menyayangkan jika ada siswa seperti itu, padahal sebagai anak masih dibiayai oleh orang tua. "Alangkah baiknya uang jajan yang diberikan orabg tua itu, ditabung mungkin untuk mereka melanjutkan studi di masa-masa yang akan datang. Bukan dibelikan rokok, " harapnya.

Senada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang H Andrianus Amri SSTP MSi. "Disdik Palembang sangat mendukung terkait larangan ini. Namun yang perlu ditekankan yaitu didikan dari orang tua agar anaknya dilarang untuk merokok, serta kepada penjual agar tidak  menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur,"ujarnya 

Dikatakan, pihaknya memberlakukan sangsi tegas terkait siswa yang melanggar aturan larangan merokok. "Disdik akan menindak tegas kepada siswa yang ketahuan merokok dan akan dikenakan sanksi yang tegas,"tandasnya  (bis/way/eno/lid/chy/nni/air)

Kategori :