https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perselisihan Sepele Berujung Penganiayaan, Kepala Kuli Angkut Dibacok Karena Masalah Rokok Sebatang

Hanya gara-gara persoalan sepele lantaran tersinggung tak diberi sebatang rokok membuat Rudini alias Ujang gelap mata. Ia nekat membacok Jekiel M Fernandes Savier--

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID– Perselisihan kecil mengenai permintaan sebatang rokok berakhir dengan tragedi.

Rudini alias Ujang, tersinggung karena tidak diberikan rokok, nekat membacok Jekiel M Fernandes Savier, tetangganya, menggunakan sebilah pedang panjang.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA pada Rabu (31/7/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Faisal, SH.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi-saksi termasuk Fernandes dan istrinya, Rustianti.

Hakim bertanya kepada Rustianti mengenai penyebab penganiayaan tersebut. Rustianti menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari penolakan permintaan rokok.

“Dia (tersangka) meminta rokok kepada suami saya tetapi tidak diberikan. Dia tersinggung dan mengejar suami saya ke sawah. Di sana, suami saya terjatuh, dan dia dibacok dengan pedang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak dengan Damai

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Pemulihan dan Optimisme Kembali Menguat

Menurut Rustianti, meskipun ada banyak orang di sekitar, tidak ada yang berani menghampiri hingga setelah kejadian.

Fernandes, seorang kuli angkut semen, mengungkapkan bahwa ia mengalami luka serius akibat bacokan.

“Saya mengalami 16 jahitan di kepala dan 30 jahitan di punggung. Hanya satu malam dirawat di rumah sakit dan setelah itu pulang,” ceritanya.

Akibat peristiwa tersebut, Fernandes mengaku harus menganggur selama tiga bulan karena kesakitan yang dideritanya, yang menghambat kemampuannya bekerja.

Sidang ditunda selama satu pekan untuk agenda tuntutan. Menurut uraian dakwaan JPU, insiden ini terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakta, RT 44, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati.

Tag
Share