https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pedagang Eceran di Kayuagung Tolak Larangan Jual Rokok Batangan

Pedagang rokok eceran di wilayah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak menyetujui adanya aturan larangan rokok eceran menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 t--

KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES — Pedagang rokok eceran di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menolak aturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran.

Penolakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 434 Ayat 1 Huruf c, melarang penjualan produk tembakau, termasuk rokok dan rokok elektronik, secara satuan per batang.

Aturan ini dinilai membebani pedagang eceran kaki lima yang mengandalkan penjualan rokok batangan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan mereka.

Awi, salah seorang pedagang rokok eceran di Kelurahan Mangunjaya, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. "Kami tidak setuju dengan peraturan ini.

BACA JUGA:Hasil Survei Terbaru LKPI: Herman Deru-Cik Ujang Masih Unggul di Sumatera Selatan Menjelang Pilkada

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muara Enim Lakukan Sidak Jajanan untuk Cegah Bahaya

Banyak pelanggan kami yang tidak mampu membeli rokok dalam bungkus karena harganya jauh lebih mahal," keluhnya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Awi menjelaskan bahwa pelanggannya umumnya adalah kalangan kelas menengah ke bawah yang lebih memilih membeli rokok eceran dengan harga lebih terjangkau.

"Contohnya, rokok merek Surya dijual seharga Rp2.500 per batang, Marlboro Rp2.000 per batang, dan Cofee Rp1.000 per batang. Dengan uang Rp10.000, mereka bisa membeli dua batang rokok dan minuman lainnya," tambahnya.

Menurut Awi, kebijakan ini akan sangat merugikan pedagang kecil seperti dirinya. "Kalau kebijakan ini diterapkan, kami tidak bisa lagi menjual rokok eceran. Ini sangat memberatkan kami dan tidak berpihak pada pedagang kecil," katanya.

Rama, seorang pembeli rokok batangan, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan baru ini. Ia menganggap bahwa membeli rokok dalam kemasan bungkus sangat mahal.

BACA JUGA:Warga Muratara Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas

BACA JUGA:Edwar Sagala Deklarasikan Diri Sebagai Bakal Calon Ketua KNPI OKU Timur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan