Dengan begitu, Minggu merupakan hari terakhir pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan Dari Pj Kepala daerah yang mundur karena maju pilkada.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Sumatera Selatan Hadapi Bencana Karhutla, Prioritaskan Pencegahan
BACA JUGA:Dua Kadis Baru, Iqbal BPBD-Rika Kominfo
Kemudian, setelah pelantikan seluruh bupati dan walikota akan rapat di IKN.
"Makanya pelantikan dilakukan hari minggu," bener dia.
Sri mengatakan, pengunduran diri Teddy Meilwansyah ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeti M Tito Karnavian.
Di mana penjabat kepala daerah yang ingin maju Pilkada diminta mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA:Pemkab OKU Targetkan Akhir Tahun Zero Stunting. Ini Terobosan Pj Bupati OKU
Teddy Meilwansyah, katanya sudah mundur sebelum 40 hari batas waktu pendaftaran Pilkada serentak yang akan dilakukan 27-29 Agustus mendatang.
Surat pengunduran diri sebagai Pj sudah dilakukan. Sedangkan pengunduran diri sebagai ASN harus dilakukan ke BKD kota/kabupaten diteruskan ke provinsi dan BKN.
Terpisah, M Iqbal Alisyahbana Kalaksa BPBD Sumsel saat dihubungi tidak banyak komentar.
Namun pada prinsifnya ia sebagai ASN siap ditempatkan di mana pun dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Segera Turun, Bawa Peralatan-Bantuan, Gerak Cepat BPBD Sumsel
BACA JUGA:BPBD Sumsel Bantu Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Masyarakat Korban Banjir
"Mohon doanya agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.