Kejari OKU Panggil 126 Wajib Pajak

Jumat 09 Aug 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dede Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan pemanggilan terhadap 126 wajib pajak yang ada di Kabupaten OKU. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten OKU.

Pasalnya, PAD OKU dipacu untuk bisa mencapai target. "Kita berupaya optimalisasi untuk pencapaian target PAD," kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH.

BACA JUGA:Oktriadi Jabat Kasipidum Kejari OKU

BACA JUGA:Kelola Kebun Sawit Seluas 30 Hektare, Jadi Pendapatan Asli Desa

Pencapaian PAD ini salah satunya ditargetkan dari pajak restoran atau rumah makan. Serta pajak tempat hiburan yang potensial di Kota Baturaja. 

“Ini juga mendukung pencapaian PAD. Apalagi Bappenda OKU sebelumnya sudah bekerjasama dan mengajak Kejari OKU dalam mendorong pelaku usaha untuk taat membayar pajak,” paparnya. 

Terlebih pada tahun 2024, prosentase pajak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.  Disebut Choirun dari periode Januari hingga Agustus 2024 jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara bersama Bappenda OKU telah melakukan pemanggilan sebanyak 126 pelaku usaha atau wajib pajak.

“Hal ini terkait dengan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 919.938.206,” paparnya. 

Selain itu, lanjut Choirun Parapat juga disampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan tentang penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada para pelaku usaha.

“Ini juga berdampak kepada PAD sektor pajak hiburan yang mengalami kenaikan,” lanjutnya.

BACA JUGA:E-Tax Pacu Capaian Pajak Restoran

BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Restoran-Hiburan

Serta mengenai pajak restoran yang dikenakan 10 persen. Bagi pelaku usaha yang sudah disampaikan sosialisasi, dipasang stiker mengenai penerapan pajak restoran sebesar 10 persen.

"Untuk masalah pajak ini tetap dilakukan upaya persuasif. Dengan memberi informasi, himbauan dan arahan," ujarnya. (bis)  

 

Kategori :