SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai tahun 2025, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menikmati dua jaminan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Jaminan tersebut meliputi pensiun dan jaminan hari tua (JHT), sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN belum dikeluarkan, Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diumumkan pemerintah.
BACA JUGA:Sama-Sama Sejahtera! Cek Perbedaan Gaji PPPK dan PNS Dalam Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary
Apa saja manfaat yang akan diterima oleh ASN, baik PNS maupun PPPK? Manfaat tersebut mencakup kesejahteraan serta berbagai jaminan yang diberikan pemerintah.
Rencana belanja pegawai tahun 2025 akan fokus pada:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, layanan publik, dan adaptasi fleksibel dalam bekerja.
2. Memperbaiki kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga keseimbangan konsumsi aparatur negara, termasuk THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
BACA JUGA:Resmi, Berikut Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
3. Melakukan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
4. Menyelesaikan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, profesionalisme, dan integritas.