Reformasi perlindungan hari tua untuk ASN akan diperkuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan dua substansi utama untuk desain reformasi pensiun ASN.
Pertama, PPPK akan memiliki hak yang sama dalam jaminan sosial seperti PNS, termasuk jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).
Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai kesetaraan dalam sistem kepegawaian.
Namun, mekanisme pembayaran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Kedua, UU ASN 2023 menegaskan pemberian jaminan pensiun dan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian ASN.
BACA JUGA:Tersedia Puluhan Ribu Formasi, Peminat CPNS dan PPPK Bersiap, Pemda Tunggu Jadwal Seleksi
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Dipastikan Naik
Pemerintah juga menyadari tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, seperti manfaat pensiun yang rendah dan kecenderungan penurunan dibandingkan beberapa dekade lalu.
Ini disebabkan oleh formula perhitungan yang berbasis pada gaji pokok dan rasio tunjangan kinerja.
Reformasi program pensiun yang akan dilakukan terbagi dalam dua kelompok: perubahan skema untuk PNS existing dan pengembangan program bagi PNS baru serta PPPK.
Pemerintah berencana agar tidak ada penurunan manfaat pensiun untuk PNS existing, dengan alternatif program pelengkap berbasis iuran pasti.
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
BACA JUGA:Syarat dan Formasi Penerimaan CPNS Bagi Lulusan SMA Sederajat, Catat Waktu Pendaftarannya
Program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan mengikuti skema iuran pasti dengan formula berbasis take home pay (THP), diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik daripada skema saat ini.
Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan fiskal, serta membagi beban pensiun antara pusat dan daerah.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan manfaat yang baik bagi ASN tanpa membebani generasi mendatang.