Sempat dibawa ke RSUD Palembang Bari dan dirujuk ke RSMH Palembang, korban meninggal dunia sorenya pukul 15.00 WIB. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza SE MH.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti parang, yang digunakan tersangka untuk membacok korban. Seperti diketahui, korban M Yunus merupakan warga RT 07, RW 11, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI. Antara korban dan tersangka, sebenarnya kenal dan berteman.
BACA JUGA:Soal Rokok Sebatang, Nyawa Melayang, Pembunuhan Juru Parkir oleh Tukang Ojek
BACA JUGA:Tertunduk Lesu Dituntut 14 Tahun, Terlibat Pembunuhan Driver Ojol Dekat Gerobak Warung Tuak
Atas kejadian itu, istri korban, Yanti, langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kertapati. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati, melakukan pengejaran terhadap pelaku Rian.
“Pelaku menyerahkan diri, tak lama setelah istri korban membuat laporan ke Polsek Kertapati,” kata Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan STrK SIK.
Lantaran tersangka menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang, penanganan kasusnya diambil alih Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (*)