Setelah mendatangi tempat kejadian tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang yang bergagang karet warna hitam, 1 buah handpone android jenis oppo A7S (milik korban), 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu," sebutnya.
BACA JUGA:Yuk Kenali Karakteristk Tanah Gambut dan 3 Manfaatnya Bagi Lingkungan!
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP Junto 351 ayat 2 kasus tindak pidana penganiayaan berat.