SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah dalam hal ini Bappenas memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang berarti PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Kepastian itu diungkapkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dia menegaskan jika Bappenas sedang dalam proses perhitungan besaran gaji PNS dan PPPK yang akan naik tersebut.
"Iya, ada kenaikan, saat ini kami sedang menghitungnya (Kenaikan gaji PNS dan PPPK," kata Suharso dikutip sumateraekspres.id dari Bloomberg
Suharso menekankan bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK akan difokuskan pada beberapa kriteria bidang pekerjaan tertentu.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Dibuka Agustus, Ini Formasi Bagi Lulusan SMA Sederajat
"Terutama untuk pekerja fungsional yang penting seperti di bidang kesehatan dan guru. Itu yang kami dorong," tambahnya.
Suharso menyebutkan bahwa kenaikan gaji ini dipertimbangkan seiring dengan peningkatan inflasi. Meski demikian, ia belum memberikan rincian besaran kenaikan tersebut.
Ia juga memperkirakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus mendatang di Gedung DPR.
Tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengeluarkan peraturan terkait untuk memandu implementasi penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024:
Gaji PNS 2024