PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus tawuran yang merenggut nyawa M Putra Alam, mengungkap fakta baru. Muncul istilah dari saksi bahwa korban ‘disayur’, atau dibacoki pakai celurit. Namun 3 terdakwa membantah, membuat keluarga korban emosi sehingga melempar tas ke terdakwa.
Dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 30 Juli 2024, JPU menghadirkan saksi Megi. Saksi Megi yang mengendarai motor membonceng korban, ke lokasi tawuran di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, seberang CitraLand Palembang, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Kejadiannya 9 Februari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. “Saya gak turun dari motor, yang turun almarhum. Dia gak bawa apa-apa, tapi dikasih senjata sama orang lain di lokasi," terang saksi Megi, kepada majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus SH MH.
Terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian, menyimak keterangan saksi. Lanjut saksi Megi, dia melihat terdakwa Laguna alias Rian yang menombak korban dua kali. Pertama di bagian punggung, kemudian kedua mengenai tangan.
BACA JUGA:Yuli Trisnawati Kembali Disidang, Terancam Hukuman Lebih Berat atas Kasus Penipuan Umroh
“Almarhum ditombak saat mau lari mau naik motor lagi. Setelah ditombak, dia kemudian disayur oleh terdakwa lain," terang Megi. Dia sambil memeragakan gerakan membacok menggunakan senjata seperti celurit, guna menerjemahkan istilah disayur tersebut.
Selain korban Putra Alam, Megi mengatakan ada korban lainnya, Rio yang terkena tombakan di tangannya oleh terdakwa Laguna. “Saya melihat itu semua, posisi saya berjarak sekitar 10 meter,” tambahnya.
Soal pemicu tawuran itu, saksi Megi mengaku tidak tahu. Sebab dia hanya diajak temannya, Rangga. Mendengar keterangan saksi Megi, para terdakwa membantahnya. Mereka mengaku tidak melukai korban M Putra Alam.
Selanjutnya berbagai pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa kepada saksi, membuat emosi keluarga dan rekan korban. Beberapa kali hakim terpaksa menegur pengunjung sidang. Bahkan mengeluarkan beberapa di antaranya.
Setelah sidang ditutup, seorang perempuan melemparkan tas selempang kecilnya ke arah ketiga terdakwa, namun tidak kena. Beruntung situasi cepat dikendalikan puluhan personel kepolisian, yang mengamankan jalannya persidangan. Sebab sidang kasus ini ramai dihadiri pengunjung.
BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang
BACA JUGA: Segera Disidang, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Santri Sekolah Tahfiz
Untuk diketahui, tawuran itu antara para terdakwa dari kelompok barat, tergabung dalam kelompok akun media sosial (medsos) Pandawa Official. Sementara korban M Putra Alam cs, dari kelompok selatan yang tergabung dalam akun medsos Begelo.
Korban M Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung, dan lainnya, berkumpul di Gandus. Mereka sudah membawa senjata tajam (sajam). Selanjutnya mereka berboncengan motor, menuju lokasi tawuran yang sudah disepakati di depan Citraland Palembang, pada dini hari.