Bakal Menua di Penjara, 2 Kali Divonis Bersalah, Disidang Ketiga Kalinya Kasus Penipuan Calon Jemaah Umrah
Terdakwa Yuli Trisnawati. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
*2 Kali Divonis Bersalah, 3 Tahun dan 2,5 Tahun
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- - Terpidana kasus penipuan uang keberangkatan calon jemaah umrah, Yuli Trisnawati, bakal menua di penjara. Setelah divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara atas kasus sebelumnya, kali ini mantan Kepala Keuangan PT Lovina Tour and Travel itu kembali disidang kasus penipuan serupa.
Saksi korbannya kali ini, Sumarni. Pada sidang yang berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 29 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH menuntut terdakwa Yuli Trisnawati dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara.
BACA JUGA:China Luncurkan Taksi Terbang Otonom Pertama di Dunia, Perjalanan 1 Jam Kini Hanya 7 Menit
BACA JUGA:KPU OKU Timur Sosialisasikan Aturan Pencalonan Kepala Daerah
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," ucap JPU. Dalam uraian dakwaan JPU sebelumnya, diketahui saksi korban Sumarni datang ke Kantor PT Lovina Tour and Travel di Jl R Sukamto, Palembang, 20 Agustus 2022.
Sore itu sekitar pukul 15.00 WIB, Sumarni berniat mendaftarkan diri menjadi calon jemaah umrah, melalui agen travel keberangkatan umrah PT Lovina Tour and Travel. Di sana, dia bertemu saksi Rusmiati dan terdakwa Yuli Trisnawati.
Terdakwa menawarkan promo umrah, dan memberikan brosur lama PT Lovina Tour and Travel. Brosur itu tahun 2019, yang isinya paket umrah smart selama 9 hari sebesar Rp26,5 juta, paket umrah 12 hari sebesar Rp30 juta, dan paket umrah 15 hari sebesar Rp32 juta.
Terdakwa menjelaskan pula, brosur tersebut untuk promo umrah bulan September dan Oktober tahun 2022. Padahal terdakwa mengetahui PT Lovina Tour and Travel tidak memberangkatkan jemaah umrah di bulan September dan Oktober 2022.
Sementara saksi korban Sumarni yang tertarik, memilih paket umrah 9 hari dan ba'dal umrah sebesar Rp1,5 juta untuk almarhum suaminya. Dia dijanjikan terdakwa, akan berangkat pada 23 September 2022. Saksi korban lalu melunasi uang keberangkatan melalui terdakwa, tanpa sepengetahuan pemilik travel.
Kepada saksi korban, terdakwa memberikan koper dan mukenah untuk calon jemaah umrah agar korban merasa yakin. Tapi hingga waktu yang ditentukan, saksi korban tak juga diberangkatkan umrah. Ternyata, Sumarni ini korban yang kesekian kalinya dari terdakwa dengan modus serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 Juli 2024, terdakwa Yuli Trisnawati divonis 3 tahun penjara. Mantan Kepala Keuangan PT Lovina Tour and Travel itu, terbukti bersalah kasus penipuan uang calon jemaah umrah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Pancara SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 10 Juli 2024.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Atas putusan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya. maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut.