JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru saja menerbitkan peraturan baru yang memberikan kemudahan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 digantikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, dan tentunya ini membawa perubahan signifikan dan memudahkan para guru dalam mengatasi beban kerja mereka.
Regulasi ini mencakup guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, serta memberikan fleksibilitas lebih dalam menjalankan tugas tambahan di luar satuan administrasi pangkal mereka.
Beberapa hal penting dalam regulasi baru ini adalah:
BACA JUGA:TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya
1. Beban Kerja Guru
Beban kerja guru tetap 24 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan ini sudah tertulis pada level undang-undang, jadi perubahan hanya bisa dilakukan melalui regulasi DPR, bukan melalui Kementerian.
2. Tugas Tambahan
Tugas tambahan bagi guru, seperti Kepala Perpustakaan, Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan Inklusif, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium, dan Wakil Kepala Sekolah, tetap ada.
BACA JUGA:MBKM Gali Potensi Daerah, percepat Implementasi di Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini ialah mempermudah guru yang membutuhkan jam tambahan, yakni:
Tugas pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusif atau terpadu kini bisa dilakukan di sekolah lain, tidak harus dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (sekolah induk) saja.