Aturan Terbaru Beban Kerja Guru Resmi Diterbitkan, Tugas Tatap Muka Makin Ringan, Cek Selengkapnya

Selasa 30 Jul 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru saja menerbitkan peraturan baru yang memberikan kemudahan bagi para guru di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 15 Tahun 2018 digantikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, dan tentunya ini membawa perubahan signifikan dan memudahkan para guru dalam mengatasi beban kerja mereka.

Regulasi ini mencakup guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, serta memberikan fleksibilitas lebih dalam menjalankan tugas tambahan di luar satuan administrasi pangkal mereka.

Beberapa hal penting dalam regulasi baru ini adalah:

BACA JUGA:Kabar Baik! Dana Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Siap, Ini Besaran Anggarannya, Termasuk Bagi Peserta PPG

BACA JUGA:TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya

1. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru tetap 24 jam tatap muka per minggu.

Ketentuan ini sudah tertulis pada level undang-undang, jadi perubahan hanya bisa dilakukan melalui regulasi DPR, bukan melalui Kementerian.

2. Tugas Tambahan

Tugas tambahan bagi guru, seperti Kepala Perpustakaan, Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan Inklusif, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium, dan  Wakil Kepala Sekolah, tetap ada.

BACA JUGA:MBKM Gali Potensi Daerah, percepat Implementasi di Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini ialah mempermudah guru yang membutuhkan jam tambahan, yakni:

Tugas pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusif atau terpadu kini bisa dilakukan di sekolah lain, tidak harus dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (sekolah induk) saja.

Kategori :