3. Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lain, seperti guru piket, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, Pembina OSIS, dan wali kelas, tetap diakui sebagai bagian dari beban kerja.
Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka hingga maksimal 6 jam.
4. Guru BK (Bimbingan dan Konseling)
Guru BK yang melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan dapat ekuivalen dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar dalam satu tahun.
5. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan (paling sedikit) 18 jam tatap muka.
Jika guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran di sekolah induk, mereka dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengerjakan Post Test dan Jurnal Pembelajaran Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024
BACA JUGA:Inovasi Jempol Kawan: Mengurus Akta Lahir di Palembang Kini Lebih Mudah
Dengan catatan tetap mengajar minimal 12 jam tatap muka di sekolah induk dan maksimal 6 jam di sekolah lain.
Demikian beberapa poin penting dari Aturan Terbaru Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 yang diulas Sumateraekspres.id kali ini.