Selain stiker, Plang yang dipasang oleh pihak Ahli Waris juga dilepaskan. Titis Rachmawati SH MH, menilai jika pemasangan stiker dan plang pemberitahuan oleh ahli waris di tanah dan ruko milik kliennya sudah menyalahi aturan hukum.
Titis juga mengklaim jika kliennya memiliki alas hak yang sah atas kepemilikan lahan dan juga bangunan yang diklaim oleh pihak yang mengakubsebagai ahli waris tanah tersebut.
"Klien kami punya alas hak yang sah, Sertifikat hak Milik (SHM)," katanya.
Bahkan lanjut Titis, selain SHM, di lahan bekas gedung bioskop Cinde juga dikuatkan oleh keputusan pengadipan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg Jo. 34/PDT/2023/PT PLG dan sebagaimana Surat Keterangan Inkracht Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.U1/2867/Hk.00/Vii/2023 tanggal 28 Juli 2023. (Nanda)