"Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.
Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.
Kemudian terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.
"Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980," katanya.
BACA JUGA:Buruan, PT Rumah Sakit PELNI Membuka Lowongan Kerja Terbaru. Simak Syarat-Syaratnya
BACA JUGA:Roti Susu Wijen Tusuk, Sarapan Lezat dalam 10 Menit. Pas Banget Untuk Bekal Sarapan Anak Sekolah
Namun Faktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag ," tegasnya.
Raden Helmi Fansyuri bin Raden Hamzah Fansyuri selaku ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermaksud membuat keresahan, sebab memang objek tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan.
"Putusan pengadilan jelas mengatakan tanah merupakan milik hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, bahkan dikuatkan juga oleh putusan MA," tegasnya.
Bahkan dirinya juga mengajak agar pemilik ruko yang merasa memiliki alas hak di tanah tersebut untuk bermusyawarah dengan pihaknya mencari solusi, dan mengakui jika lahan tersebut memang milik ahli waris sebagaimana putusan pengadilan.
"Ya saya pada dasarnya yang kita cari ini solusi atas putusan pengadilan, dan perlu diingat, kami hanya meminta hak atas tanah kami, bukan bangunan diatasnya," tegasnya.
Selain itu perlu ditegaskan jika penempelan stiker tersebut adalah murni inisiatif dari kami dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
BACA JUGA:Belum Miliki Alat Pemisah Darah
BACA JUGA:Tetap Periksa Kades dan Camat, Meski Kasus Berakhir Damai
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum salah satu pemilik ruko dan lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Titis Rachmawati SH MH, telah melakukan pencopotan stiker yang terpasang di ruko milik kliennya.