Potensi Karhutla Sungai Rambutan jika Beberapa Hari Tidak Turun Hujan, Polda Ingatkan Korporasi

Sabtu 27 Jul 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

“Keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli  2024,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH.

Lahan seluas 1,5 hektare (ha) yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi.. “Mereka membakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.

Terkait karhutla tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP).

“Dari mitigasi yang dilakukan, diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru,” lanjut Andi.

Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang lainnya, Arbani, Sutoyo, Sunarto.

“Kebun karet itu (dibakar), untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Muara Enim.

Selain mengamankan keempat pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.  

Selanjutnya, Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut. ”Serta memasang garis polisi, dan mengambil titik koordinat di TKP,” imbuh Andi.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Keempatnya telah diambil keterangannya, sambil masih terus dilakukan pendalaman,”sambung Andi.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan. Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tntang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Andi.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Kenali Spesifikasi dan Karakter Peralatan, Arahan ke Peserta Pelatihan Penanggulangan Karhutla

BACA JUGA:Deteksi Hotspot Ternyata Firespot, Satgas Karhutla Muba Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Lima Titik

Dia kembali menghimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disamping karhutla sudah menjadi Isu nasional.

Kategori :