Terdiri dari masker, kacamata, sarung tangan, kepyok termasuk jet shooter, dan ransel. “Kami sudah cek semuanya. Baik peralatan dan perlengkapan, berfungsi dengan baik.
Dengan bekal peralatan dan perlengkapan yang memadai, maka tugas akan terlaksana secara maksimal,” ucapnya.
Sejauh ini, setidaknya polisi sudah menahan 6 orang tersangka karhutla tahun 2024. Dua tersangka karhutla oleh Polres Lubuklinggau, dan 4 tersangka oleh Polres Musi Rawas.
Tersangka karhutla yang diproses Polres Lubuklingau, ayah dan anak, Wartiman (68) dan Mardik (30), warga Jl Belalau I, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 23 Juli 2024. Terkait karhutla di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kedua merasa kebun karetnya tidak produktif lagi, lalu mereka berencana menanam tanaman kopi,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, 18-20 Juli 2024, bapak dan anak ini membersihkan kebun karetnya dengan cara ditebang dan ditumpuk. ”Lalu Pak W ini menyuruh anaknya, M, untuk membakar dengan bambu yang ujungnya disumpal kain, celupkan dalam tangki bahan bakar minyak motor,” urainya.
Setelah disulut api, lalu dibakarkan ke tumpukan hasil tebangan kebun karen tersangka. Saat itu angin kencang, api masuk ke kebun milik Dodi Dores.
“Kedua tersangka sempat mau memadamkan api, tapi ada angin besar sehingga mereka kewalahan memadamkan api," katanya.
Kebakaran lahan seluas 1,5 hektare itu terpantau melalui web pemantauan titik api. Di hadapan polisi, Wartiman mengaku tidak tahu sama sekali ancaman hukuman membakar lahan. Karena selama puluhan tahun ini, mereka mengandalkan perkebunan karet untuk sumber penghasilan.
Karena lahan sudah tidak produktif, lalu berniat untuk diganti dengan kebun kopi. “Kami petani Pak. Saya bilang ke anak saya, pohonya ditebang.
Ditumpuk-tumpuk, lalu dibakar. Tapi gara-gara angin, apinya jadi meluas. Kami sudah berusaha padamkan mulai dari jam 3 sore sampai jam 9 malam," jelasnya.
Wartiman sangat menyesal dengan kejadian itu. Tidak sengaja lahan milik tetangganya, sampai ikut terbakar. "Aku sudah tua Pak, aku malu. Kami la niat semalam nak gantung diri. Kami menyesal nian, Pak,” tuturnya.
Namun niat itu dicegah istrinya, dan keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dan penyesalan ayahnya di hadapan polisi dan awak media, Mardik turut sedih dan sempat mengeluarkan air matanya.
Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar. Yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48), ketiganya warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang turut membantu membakar, Rabu sore, 17 Juli 2024. Belakangan diketahui Arbani merupakan kakak dari Frengky.