فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم
Artinya: Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang memiliki empat rakaat dengan lima syarat:
1.Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat.
2.Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh.
3.Salat yang diringkas adalah yang berrakaat empat.
4.Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Kalau Tertinggal Salat Begini Cara Mengqadhanya
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Mandi Taubat dan Salat Taubat yang Benar, Yuk Amalkan
Dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).
Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian.
Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang.
Apabila dirasa empat rakaat terlalu lama dan mengkhawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar salat sebagaimana kerangan hadits di atas.
-Mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar salat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km.
Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.
-Bersifat pasti.
Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqashar.