Muslim Wajib Tau, Kalau Tertinggal Salat Begini Cara Mengqadhanya
LUPA: Lupa rakaat atau ragu saat salat, lakukan hal ini ya.-Foto: pexels-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Salat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, lalu bagaimana jika salat terlewat dan cara mengqadhanya?
Tak jarang seseorang dapat terlupa atau terhalang dalam melaksanakan salat pada waktu yang telah ditentukan.
Banyak orang mungkin pernah mengalami kejadian di mana mereka melewatkan waktu salat karena berbagai hal, seperti terlambat bangun tidur, sibuk bekerja, lupa atau terjebak dalam kemacetan.
Tapi, sebagai umat Muslim, menjaga salat tetap harus dilakukan meskipun terlewat waktu pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui, sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan salat fardhu sebanyak lima kali.
BACA JUGA:Tata Cara dan Niat Menjamak Salat saat Bepergian
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Mandi Taubat dan Salat Taubat yang Benar, Yuk Amalkan
Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan.
Bagi yang meninggalkan salat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk meng-qadha salat.
Sebelum menjelaskan bagaimana tata cara mengqadha salat, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu qadha.
Melansir NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i menjelaskan qadha salat sebagai berikut:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
Artinya: Adapun qadha (dalam salat) ialah melaksanakan salat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’ (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], Juz I, halaman 110).
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan apabila salat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadha.