Muslim Wajib Tau, Kalau Tertinggal Salat Begini Cara Mengqadhanya
LUPA: Lupa rakaat atau ragu saat salat, lakukan hal ini ya.-Foto: pexels-
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Tata Cara Salat Tobat yang Benar
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Salat Subuh Bagi Anak, Yuk Ajarkan Mereka Sejak Kecil!
Menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha yakni:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها
Artinya: Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat dituntut untuk mengqadhanya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah jika ia meninggalkan salat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadhanya.
Artinya, lupa ataupun sengaja, salat yang ditinggalkan harus diqadha.
Tidak ada cara khusus untuk mengganti salat yang terlewat itu kecuali wajib sesegera mungkin mulai melaksanakannya untuk salat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur, dan boleh ditunda jika lantaran lupa, tertidur, atau udzur lainnya.
Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti salat yang ditinggalkan itu.
Hal ini sesuai dengan dalil hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 572:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
Artinya: Barangsiapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah salat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.
Melansir NU Online, adapun tata cara menqadha salat menurut Al-Qadhi Husain, Imam Al-Baghawi, Al-Mutawalli dan ulama lainnya.
Pertama, pendapat al-ashah atau yang dinilai lebih shahih, menyatakan yang menjadi standar dalam membaca keras atau lirih dalam salat qadha adalah waktu qadhanya.
Bila waktu qadhanya malam hari maka bacaan al-Fatihah dan bacaan surat tetap dibaca secara keras.
Meskipun salatnya adalah salat Zuhur dan Ashar yang asalnya disunnahkan secara lirih.