Tim Penyidik Geledah Kantor BPBD

Rabu 24 Jul 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID– Pasca ditahannya mantan Kepala BPBD OKU Amzar Kristova dan bendaharanya, tim penyidik Kejari OKU, melakukan penggeledahan di kantor BPBD OKU, Rabu (24/7). 

Hal ini terkait dalam langkah melengkapi berkas yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari OKU Tri Mulyawan mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Nomor Print 496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Baturaja nomor 191/PenPid.B-GLD/2024/PN BTA. 

"Ini untuk menambah atau melengkapi alat bukti," ujarnya. Khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022.

Hanya saja, saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukan dengan dalih karena ada pergantian pegawai. Tetapi ada sejumlah dokumen yang dibawa pulang oleh tim karena akan diperbanyak.

BACA JUGA:Terpantau Dua Titik Hotspot, BPBD Dirikan Tiga Posko

BACA JUGA:BPBD Prabumulih Siaga: Dirikan 3 Posko Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Kata Kepala BPBD!

Jadi tujuan penggeledahan untuk menambah alat bukti di persidangan terkait penetapan 2 tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Setelah melakukan penggeledahan kasi pidsus bersama sejumlah jaksa penyidik meninggalkan kantor dengan membawa beberapa bekas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di BPBD OKU. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Baturaja  menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022. Dua tersangka, masing masing berinisial AK (Amzar Kristova) dan J (Junaidi) ditahan.

Status saksi keduanya ditingkatkan menjadi tersangka. Pada Kamis (4/7) jam 16.30 WIB keduanya dieksekusi Kejari OKU. Dengan mengenakan rompi tahanan keduanya dimasukan mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja.

Diketahui AK saat itu (tahun 2022) menjabat sebagai Kepala BPBD OKU (saat ini menjabat Kadin Perindagkop OKU). Sedangkan Junaidi menjabat bendahara BPBD OKU.

 

Kategori :