- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan pengembangan kompetensi.
Gaji untuk PPPK pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK 2023:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 (masa kerja 0 tahun – maksimal 26 tahun)
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 (masa kerja 3 tahun – maksimal 27 tahun)
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 (masa kerja 3 tahun – maksimal 26 tahun)
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 (masa kerja 3 tahun – maksimal 27 tahun)