WAJIB TAU, Panduan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 beserta Link Pendaftarannya

Rabu 17 Jul 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

4. Setelah itu Anda bisa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang Anda pilih.

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:Catat, Inilah Panduan Lengkap Mengurus SKTM untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

BACA JUGA:Ini Jumlah Pendapatan Orang Tua Yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah

Syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah 2024

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.

3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan membuktikan syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;

3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);

4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

BACA JUGA:Mengapa KIP Kuliah Bisa Dicabut? Simak 8 Poin Ini

BACA JUGA:Kamu Penerima Dana KIP Kuliah? Awas Hati-Hati Loh, Nih Ada Pesan Menohok dari Kemendikbudristek! 

Kategori :