Mengapa KIP Kuliah Bisa Dicabut? Simak 8 Poin Ini
Mengapa KIP Kuliah Bisa Dicabut? Simak 8 Poin Ini. FOTO: Canva--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia menggelar Program Indonesia Pintar (PIP) dengan semangat memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya sekadar wacana, program ini terwujud dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi penopang bagi para pelajar untuk meraih mimpi pendidikan mereka.
Namun, di balik jaminan bantuan ini terdapat syarat-syarat yang harus dijunjung tinggi oleh para penerima KIP kuliah. Maka tidak mengherankan jika KIP kuliah dapat dicabut apabila terdapat penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut laporan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, ada sejumlah alasan yang bisa membuat KIP kuliah dicabut.
BACA JUGA:Kamu Penerima Dana KIP Kuliah? Awas Hati-Hati Loh, Nih Ada Pesan Menohok dari Kemendikbudristek!
Alasan yang Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut
Pertama, adalah kondisi ekonomi keluarga yang membaik atau meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat dari KIP.
Selain itu, ketidakmemenuhi standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi juga dapat menjadi alasan untuk mencabut KIP kuliah.
Bagi penerima KIP yang menghadapi kondisi darurat, seperti meninggal dunia, putus kuliah, atau pindah ke perguruan tinggi lain, juga berisiko kehilangan bantuan tersebut.
Tak hanya itu, keputusan untuk cuti akademik tanpa alasan yang cukup, atau bahkan cuti akademik karena alasan kesehatan melebihi batas yang ditetapkan, dapat menjadi pemicu pencabutan KIP kuliah.
BACA JUGA:Uang Kuliah Nol Rupiah, Lulus Langsung Kerja, Berikut 10 Sekolah Kedinasan Paling Diserbu
Selanjutnya, menolak menerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, atau terlibat dalam kasus hukum yang berujung pada hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, juga menjadi landasan bagi pencabutan bantuan ini.