Masyarakat Boleh Utang Pinjol Hingga Rp10 M, OJK Sedang Menyusun Aturan

Minggu 14 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Widi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Dalam aturan itu nantinya masyarakat diperbolehkan mengajukan utang melalui pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending hingga Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman, Minggu (14/7).

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong

BACA JUGA: 5 Bulan Catat 1.588 Kasus Pinjol Ilegal di Sumsel-Babel, OJK Minta Masyarakat Selektif

Meski begitu, Agusman membeberkan pemberian utang hingga Rp10 miliar itu hanya diberikan izin kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun salah satunya, perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

"Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," beber Agusman.

Lebih lanjut Agusman berharap, melalui aturan yang akan diterbitkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," lanjutnya.

BACA JUGA:OJK dan Pemda Sumsel Bentuk Sekber untuk Pengendalian Ekonomi dan Sosial, Seperti Apa?

BACA JUGA:OJK Fokus Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun melalui Reformasi

Untuk diketahui, hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.

Hingga Mei 2024, OJK juga mencatat terdapat 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

Meski tak disebutkan apa saja perusahaannya, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi sebesar 2,91 persen. (fad)

Kategori :