PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Keuangan biro travel umrah PT Lovina Tour & Travel, terdakwa Yuli Trisnawati, dikembali divonis bersalah kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah. Sebelumnya pernah divonis 2,5 tahun, kali ini putusannya 3 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Pancara SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Buah Juwet, tak Banyak Dikenal Orang, Tapi Manfaatnya Luar Biasa, Bahkan Berpotensi Anti HIV
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Atas putusan ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut.
Terungkap dalam uraian dakwaan, korban dari penipuan perkara ini, Ria Humaidah SH. Dimana pada 22 Februari 2017 lalu, datang ke kantor PT Lovina Tour & Travel, di Jl R Sukamto, Palembang. Ria dan ibunya, Zaimah (sudah meninggal dunia), berencana berangkat umrah.
Pagi itu, keduanya bertemu terdakwa Yuli Trisnawati selaku Kepala Keuangan PT Lovina Tour & Travel. Korban mendapat penjelasan, soal tata cara dan biaya untuk berangkat umrah. Dijelaskan terdakwa, satu orang jemaah umrah biayanya Rp21 juta.
Setelah setuju, hari itu korban membayar uang uang muka Rp10 juta, untuk 2 orang. Berselang tahun setelah mengumpulkan uang, korban melakukan pelunasan pada 17 Januari 2020. Dia menyerahkan uang Rp32 juta, diterima terdakwa Yuli Trisnawati, disaksikan oleh Lidya Oktarina selaku marketing.
Saat itu, korban dan ibunya dijanjikan akan berangkat umrah pada akhir Oktober 2022. Namun hingga pada jadwalnya, korban dan ibunya tidak diberangkat umrah dengan alasan masih pandemi Covid-19.
Korban kemudian menghubungi Direktur Utama PT Lovina Tour & Travel, Anita. Terungkap ternyata yang setoran korban untuk 2 jemaah umrah, tidak disetorkan terdakwa ke kantornya. Informasi yang didapat, terdakwa menggunakan uang korban untuk menutupi keberangkatan calon jemaah umrah yang lain yang belum terdakwa berangkatkan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp42 juta. Dalam perkara ini, terkuak pula korbannya bukan hanya Ria Humaidah SH dan ibunya. Tapi juga setidaknya ada 10 korban lain, berasal dari Kabupaten OKI.
Namun, Yuli dan suaminya sudah kabur dari Palembang. Anak-anaknya, ditinggalkan di rumahnya di kawasan Sekip. Belakangan diketahui, ternyata vonis penipuan uang setorang calon jemaah umrah, bukan kali pertama didapatkan terdakwa.
Sebelumnya, dia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Terbukti penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHP. Korbannya kala itu, Irsan, seorang dosen. Yang hendak berangkat umrah bersama istri dan saudaranya. Kerugian mereka mencapai Rp89 juta. (*)