Atas keterangan saksi korban Jhonson kemarin, terdakwa Agus Kuriawan SIP yang dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, menyatakan ada sedikit kurang tepat. Tapi sebagian besar seperti itu. Untuk diketahui, sidang perdana kasus ini sudah berlangsung 26 Juni 2024 lalu.
Terpisah, Erwin Simanjuntak SH MH, kuasa hukum korban Jhonson, menambahkan dalam perjalanan kasusnya ketika mereka melapor di Polda Sumsel, terkuak terdakwa Agus Kurniawan pernah terjerat kasus hukum. "Kasus fidusia, putusannya 1 tahun 6 bulan penjara," bebernya.
Dalam penelusuran pada SIPP PN Palembang, tercatat terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal 28 Januari 2021, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fidusia.
"Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan masih aktif dinas di Polda Sumsel. Kalau tidak salah di SPKT. Karenanya kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel dapat menindak tegas terdakwa ini karena kita khawatir akan ada korban-korban yang lain," harap Erwin, usai persidangan kemarin. (*)