*Jaminkan SHM Diduga Palsu, Korban Merugi Rp390 Juta
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum anggota polisi, Agus Kurniawan SIP, kembali duduk di kursi pesakitan PN Palembang Kelas IA Khusus. Menjadi terdakwa perkara penipuan sebesar ratusan juta rupiah, dengan alasan untuk modal pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Agenda sidang Rabu, 10 Juli 2024, pemeriksaan saksi korban Jhonson Lumban Tobing. Dia menceritakan, awalnya bertemu terdakwa dengan saksi Jensen Siregar (sudah meninggal dunia), pada 27 Agustus 2019, di sebuah restoran pempek Jl R Sukamto, Kecamatan IT 3, Palembang.
BACA JUGA:Bekal Keterampilan Pencari Kerja
BACA JUGA:Mau Turunkan Berat Badan, Gunakan Produk Ini Dinyakini Akan Berhasil
Terdakwa mengutarakan niatnya, meminjam modal sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. "Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam 3 bulan, sebesar Rp390 juta. Saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.
Sertifikat dimaksud, sebuah sertifikat hak milik (SMH) rumah atas nama terdakwa yang berlokasi di Jl Sukabangun II, Lr Tribrata, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Saya bilang Ok, tapi harus ke notaris," terang Jhonson, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH.
Mereka kemudian sepakat, melakukan perjanjian di sebuah kantor notaris daerah Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ada dua akta yang dibuat, yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia (terdakwa Agus Kurniawan SIP) anggota polisi aktif. Saat mengajukan pinjaman dana kepada saya, dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian, KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta. Surat nikahnya juga karyawan swasta," beber Jhonson.
Saksi korban Jhonson juga kemudian tertipu atas SHM yang dijaminkan terdakwa Agus Kurniawan SIP. Terungkapnya saat korban mengeceknya ke Kantor BPN Kota Palembang, atas SHM No 13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014.
Pihak BPN Kota Palembang, menginformasikan bahwa sertifikat asli SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang, pada tahun 2014. Sedangkan SHM No 13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang dikuasai korban, dinyatakan palsu atau telah diduplikasi.
BACA JUGA:Indonesia sebagai Tauladan Dialog Agama dan Peradaban
BACA JUGA:Pj Wali Kota Prabumulih Sidak Kantor PDAM:
Saksi korban Jhonson baru tahu terdakwa Agus Kurniawan adalah polisi aktif, saat melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban membuat laporan polisi. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya kesal.
Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No 3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO).