PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Tim Pidsus memanggil enam pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana organisasi tersebut.
Salah satu pengurus yang dipanggil adalah Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Walikota Palembang yang kini menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam wawancaranya dengan Sumatera Ekspres pada Selasa, 9 Juli 2024. Ario menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan aduan masyarakat mengenai pengelolaan dana PMI Kota Palembang.
"Kami memanggil seluruh pengurus PMI Kota Palembang untuk memberikan keterangan terkait aduan masyarakat mengenai pengelolaan dana tersebut. Ini untuk memastikan kebenaran aduan tersebut," ujar Ario.
BACA JUGA:Aksi Heroik Idil Fitri: Bopong Anak Lumpuh Keluar dari Rumah yang Terbakar di Muratara
Ario menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum bisa mengungkapkan detailnya, tetapi kami berusaha mengidentifikasi apakah kasus ini merupakan peristiwa hukum, administrasi perdata, atau pidana. Penyelidikan akan mendalami hal tersebut," jelasnya.
Pemanggilan keenam pengurus PMI tersebut dijadwalkan pada Rabu, 10 Juli 2024. "Berdasarkan surat pemanggilan, mereka diharapkan hadir besok untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Fitrianti Agustinda bukan satu-satunya yang dipanggil. Pengurus lainnya yang turut dipanggil adalah Hj Makiani, Sulaiman Amin, Ahmad Zulinto, Letizia, dan Hj Hardayani. Pemanggilan ini berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 yang meminta mereka membawa dokumen-dokumen terkait untuk pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Fitrianti Agustinda dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.